Hendri Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI Letkol Mubin di Lembang Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa 28-03-2023,15:15 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

Dirinya menyayangkan mengapa hakim tidak memberikan hukuman mati kepada terdakwa, padahal sudah jelas dari pemeriksaan yang sudah dilalui terdakwa dengan jelas melakukan pembunuhan dengan berencana.

 

“Kan semua sudah jelas dari hasil pemeriksaan saksi, CCTV dan rekonstruksi bahwa terdakwa ini lebih sadis dari sambo. Bahkan dalam hitungan detik terdakwa ini bisa mendaratkan beberapa kali tusukan,” jelasnya.

 

“Bahkan saat kejadian korban sempat kabur dan dikejar lagi oleh pelaku, tapi kenapa nggak di hukum mati,” pungkasnya.

 

Pihaknya pun kata Muchtar akan melakukan banding terhadap putusan ini. Karena menurutnya putusan tersebut tidak adil.

 

“Jelas kita akan melakukan banding, kami minta keadilan seadil-adilnya,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Hendry Hernando menjadi terdakwa dalam pembunuhan menggunakan sebuah pisau yang dilakukan terhadap Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/8).

 

Dalam sidang perdana yang dilakukan di PN Bale Bandung, Selasa (22/11) terdakwa Hendry Hernando didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup ataupun hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait