RADAR JABAR — Sebagai wargi Bandung yang taat pada aturan, jika memiliki SIM yang sudah mendekati kedaluwarsa, Anda harus melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Untuk mengurangi antrean perpanjangan SIM, maka TMC Satlantas Polrestabes Bandung membuat sentra SIM Keliling. SIM merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk Anda bawa saat berkendara. Namun, jika masa berlakunya akan segera habis, Anda harus memperpanjangnya melalui layanan sentra SIM Keliling yang telah disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Khusus perpanjangan SIM A dan C, Anda bisa melakukan pendaftarannya mulai pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang hari Senin-Sabtu. Jika melihat PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80 ribu. Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM C ialah Rp75 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan membawa persyaratannya, yaitu dengan membawa SIM aktif serta KTP asli yang sudah difotokopi. Selain itu, demi menjaga kesehatan, Anda harus mengenakan masker dan membawa hand sanitizer. Jadwal Sentra SIM Keliling Bandung Hari Selasa, 10 Januari 2023 Bus 1: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, 40252). Bus 2: Ubertos/Ujungberung Town Square (Jalan A.H. Nasution No. 46A, Pakemitan, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 45474). Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memperhatikan beberapa syaratnya.-
SIM masih berlaku.
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti e-KTP) yang masih berlaku.
Melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa kedaluwarsa.
Jika SIM telah melebihi masa berlakunya, Anda harus memprosesnya di Satpas/Polres terdekat dengan membawa e-KTP. Hal tersebut ialah untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM yang baru.
Jam operasional perpanjangan SIM yaitu pukul 8 pagi sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Di hari Senin sampai Sabtu, pendaftaran perpanjangan SIM mulai beroperasi pukul 9 pagi hingga pukul 12 siang waktu setempat.
Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat keterangan tersebut harus menyatakan bahwa Anda sehat jasmani, tidak: buta warna, tuli, cacat fisik. Serta, visus mata atau jarak pandang semua katerangan tersebut harus terampir sesuai PERKAP no.9 Tahun 2012 tentang SIM.