Satpol PP Kota Bogor Batal Segel Kafe Tak Berizin

Jumat 25-11-2022,09:44 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Jabar Ekspres

BOGOR – Satpol PP Kota Bogor dipastikan  batal melakukan penyegelan  kafe dan resto Bajawa Flores Bogor walaupun tidak mengantongi izin.

Padahal, kafe tersebut belakangan ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat lantaran tidak memiliki  izin. Justru, Satpol PP Kota Bogor seolah-olah memberikan lampu hijau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Agustian Syach memberikan lampu hijau untuk  Bajawa Flores Bogor melengkapi berkas syarat perizinannya.

Adanya rencana penyegelan terhadap kafe bekas  Bioskop Presiden Theater itu pada beberapa waktu lalu dipastikan batal.

“Kami sudah dapat surat bukti bahwa mereka sudah mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Artinya, kalau PBG sudah diurus ada tanda terimanya berkas kelengkapannya mungkin sudah disiapkan juga ada rekom Amdal Lalin, lalu ada rekom kebakaran dan juga ada SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Agustian kepada  Jabarekspres.com, Kamis 24 November 2022.

Meski begitu, Agustian Syach memastikan bahwa kafe yang sudah beroperasi tanpa izin itu bakal dikenakan  sanksi mekanisme denda sesuai tingkat pelanggrannya.

“Mereka sudah masuk serah terima PBG artinya berkas-berkasnya juga sudah masuk nanti akan dihitung retribusinya berdasarkan dari tingkat pelanggrannya,” sebutnya.

“Itu maksimal 10 persen dari nilai bangunan yang akan dikenakan langsung kepada besaran retribusi yang harus dibayarkan kepada  Pemkot Bogor,” imbuhnya.

Selain itu, dirinya mengaku, batalnya tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kota Bogor setelah dilayangkan  SP3 itu lantaran itikad baik dari Bajawa Flores Bogor yang berupaya mengurus PBG sesuai waktu yang ditetapkan.

“Kita melihat itikad baik dari pengelola. Kita enggak mau juga hantam kromo main sikat begitu aja, sehingga investor tidak tertarik untuk berinvestasi ke  Kota Bogor,” tandasnya. ( yud)

Kategori :