BOGOR - Disdagin Kabupaten Bogor saat ini sedang melanjutkan kembali pembangunan rest area Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pembangunan rest area hanya tinggal menambahkan kekurangan kebutuhan fasilitas pendukung, seperti, pemasangan listrik dan air serta pendukung lainnya bekerja sama dengan Cipta Karya.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Kabupaten Bogor, Dedi Henardi mengatakan, Saat ini melalui anggaran tahun 2022 untuk rest area Gunung Mas sudah dilaksanakan.
Pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak dengan angggaran Rp 52,9 miliar tersebut ditargetkan selesai pada awal Desember 2022.
"Pekerjaan selesai sebelum akhir tahun sesuai jadwal yang ditentukan. Selanjutnya rest area Gunung Mas akan diserahterimakan kepada PT Sayaga Wisata Bogor selaku pengelola," kata Dedi Henardi, Minggu (13/11).
Rest Area Gunung Mas Puncak diklam dapat menampung sebanyak 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya.
Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, pihaknya akan segera membongkar bangunan dan PKL yang ada di pinggir jalan raya puncak untuk dilakukan relokasi di tempat rest area tersebut pada Desember mendatang
"Kita akan adakan rapat lagi, dengan pihak Disdagin dan kecamatan diudang, karena ada perbedaan data terkait pkl dengan pihak Disdagin. Bedanya pol PP datanya seluruh bangunan dan PKl yang tidak ada izin, kalo disdagin hanya PKl saja," ujarnya.
Pada bulan Desember mendatang, Rest Area tersebut sudah bisa diisi oleh para PKl, sehingga tidak ada lagi PKL yang berjualan dipingir jalan.
"Yang jelas nanti bulan Desember rest area siap terisi tangal 15 karena ada festival, jadi kita samakan data dulu baru esekusi,"tambahnya.
Lanjut Rhama, pihaknya mencatat ada sebanyak kurang lebih 350 Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Puncak Pas hingga Gunung Mas.
"Jadi kami tunggu arahan saja, pemerintah ini maunya bagaimana apakah diratakan semua atau hanya pklnya saja, kan harus jelas,"bebernya.
Jika hanya menertibkan PKL saja, Pol PP siap, namun kalo menertibkan semuanya termasuk bangunan yang dipingir jalan, Kata Rhama tidak akan kekejar dalam waktu sebelum tanggal 15 Desember.
"Kalo misalnya hanya pkl saja yang akan dipindahkan kita oke bisa, kalo untuk semua sesuai dengan data pol PP, tidak akan terkejar, karena terpaku dengan anggaran, walaupun bisa itu di awal Januari dan Februari," pungkasnya (Sandika)