BANDUNG - Kasus kekerasan terhadap Assiten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh sepasang suami istri di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyita perhatian publik.
Seperti halnya Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan bahwa dirinya sangat menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) kepada R (29) yang merupakan ART-nya.
Hal itu itu disampaikan Uu setelah dirinya menguji R (29) yang sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung, Selasa 1 November 2022.
"Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk melihat pasien (R, 29) yang dikabarkan seperti itu adanya. Saya hanya menguatkan saja kepada pasien supaya bersabar dan berdoa. Mudah-mudahan tidak terulang lagi (kekerasan ART) khususnya di Jabar," ungkapnya
Selain mengunjungi korban, Uu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan kondisi kesehatan R.
Apalagi kasus kekerasan tersebut dinilai bukan sesuatu yang bisa dibenarkan. Sehingga apapun kondisinya, kata Uu, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap diterapkan.
“Namanya juga manusia, mohon maaf semiskin dan sekampungan apapun, itu tetap manusia yang punya rasa dan kemanusiaan yang harus kita hargai dan hormati,” ucapnya
Maka agar hal tersebut tidak terulang lagi, Uu meminta kepada masyarakat khususnya yang mengunakan jasa ART untuk tetap memperlakukannya secara manusiawi
"Jadi jangan mentang-mentang orang kampung (ART), terus dianiaya seperti itu. Menurut saya itu tidak baik,” ungkapnya
Selain itu, Uu menyampaikan saat ini kondisi korban sudah dalam proses perkembangan baik. Bahkan, beberapa hari ke depan, dia menuturkan korban sudah bisa pulang dari Rumah Sakit Sartika Asih.
“Alhamdulillah perkembangannya sudah sangat luar biasa, satu atau dua hari lagi sudah bisa pulang. Hanya, dari pihak keluarga belum ada yang datang. Tapi Informasinya hari ini sedang dalam perjalanan dari Limbangan (Garut) ke rumah sakit ini," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku yakni, YK (29) dan LF (29) diduga sudah dilakukan selama tiga bulan.
Tak hanya dianiaya, korban juga sempat disekap dan dikunci dari luar rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Permata di RT 03 RW 22 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adi Putra mengungkapkan, kedua pelaku kerap melakukan tindak pidana yang merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan.
"Pelapor sekaligus korban R, 29 tahun ini mengalami beberapa luka. Ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung," ungkapnya, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10) kemarin.