JAKARTA - Dua pelaku penyekapan dan eksploitasi seksual anak, berinisial EMT dan RR, di Jakarta Barat ditahan oleh Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penangkapan dua pelaku penyekapan dan eksploitasi seksual terhadap anak tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.
Kombes Zulpan juga mengatakan, berdasarkan informasi dari pelapor yang merupakan ayah kandung korban menerangkan bahwa anaknya telah dijual oleh pelaku di daerah Jakarta Barat.
Korban diminta melayani laki laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000.
Kombes Zulpan juga menuturkan, saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut ternyata tidak diperbolehkan oleh pelaku dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.
“Modus operandi dalam kasus tersebut bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak,” ungkap Kombes Zulpan.
“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu, ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
“Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Zulpan.
Korban merupakan remaja berinisial NAT (15) disekap oleh seorang pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.
Mengetahui anaknya disekap serta diekploitasi tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 14 September 2022.
Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku yang merupakan mucikari ini berupaya untuk memilih jalur damai dengan menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 120 juta kepada orang tua korban.
“Meskipun upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mucikarinya, untuk melakukan damai dengan orang tua korban, bahkan dengan menwarkan uang Rp 120 juta. Tapi keluarga tetap minta proses hukum diteruskan hingga ke persidangan,” jelas Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara korban.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh ayah korban berinisal MR (49) yang mengungkapkan ada salah satu pengacara mucikari sempat menelpon langsung dalam upaya damai.
“Saat ini pelaku didampingi satu pengacara yang dipakai untuk buat menawarkan, menhubungi saya saya untuk minta damai dan mau kasih uang Rp 120 juta. Saya gak tanggapin, karena sudah di Polda yang ngurus,” ungkap MR kepada wartawan.