Fidyah merupakan bentuk keringan dari Allah bagi hambanya yang tidak bisa menjalankan puasa di bulan Ramadhan dan tidak bisa membayar qadha puasa tersebut. Membayar fidyah ada ketentuan dan caranya yang akan diulas dalam artikel ini.
Dalil mengenai Fidyah didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat tersebut jelas, bahwa Fidyah merupakan pengganti dari puasa ramadhan yang tidak bisa dilakukan, yakni dengan cara memberi makan kepada orang miskin.
Berikut beberapa ketentuan membayar Fidyah yang sesuai tuntunan, dilansir dari fotodakwah.id.
Orang yang diperbolehkan membayar fidyah.
Ada beberapa syarat orang boleh membayat Fidyah, yakni:
- Orangtua renta yg tidak sanggup lagi berpuasa.
Ibnu ‘Abbas berkata: "Untuk lelaki tua dan wanita tua yang tidak sanggup lagi berpuasa, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin. HR. Bukhari 4505
- Sakit akut dan permanen yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika dibawa puasa akan menambah parah sakitnya.
Berkata Ibnu Hazm:
"Para Ulama sepakat bahwa orang yang menderita karena suatu penyakit atau merasa lemah untuk berpuasa, maka boleh baginya berbuka". Maratibul Ijma’ hal.71
- Wanita hamil dan menyusui yang tidak sanggup berpuasa.
Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata:'Jika seorang wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita menyusui mengkhawatirkan anaknya di bulan Ramadhan, maka keduanya boleh berbuka dan (membayar fidyah) memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan keduanya tidak usah mengqadhanya."