Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas suap yang ditermanya dari Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis Dipotong dari 10 tahun jadi 4 Tahun Penjara.
Pada Juni 2021, vonis 10 tahun ke Pinangki itu disunt menjadi 4 tahun penjara.
Hal tersebut terjadi setelah permohonan banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Juni 2022 memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung.
PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat.
Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Hanya dalam satu tahun jalani hukuman penjara, Pinangki kini bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Fin-red)