Yang ketiga, sambung dia, terkait dengan hal yang kemudian dimasukkan dalam legislasi atau pengawasan yang pasti legislasi yang bisa dihasilkan oleh DPRD Kota Bogor adalah peraturan daerah yang bisa diatur kewenangannya oleh pemerintah daerah.
"Sementara untuk kebijakan-kebijakan pusat seperti yang tadi disampaikan mengenai kenaikan BBM dan lain sebagainya itu adalah wilayah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, tentunya kami akan menindak lanjuti usulan tersebut. Sebagaimana yang bisa kami miliki yaitu bersurat maupun berkomunikasi dengan teman-teman anggota DPR RI, lintas fraksi maupun lintas komisi yang bisa dilakukan," pungkasnya.*** (YUD)