JAKARTA- Ferdy Sambo masih mengharapkan tunjangan dengan mengajukan banding meskipun dalam sidang KEPP dirinya telah dijatuhi vonis PTDH atau dipecat.
Pengajuan banding tersebut terungkap dari isi surat pengunduran diri yang disampaikan oleh Ferdy Sambo sebelum melaksanakan sidang KEPP
Komjen Pol. Purn. Susno Duadji turut mengomentari kenapa Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Susno mengungkapkan bahwa jika pengunduran dirinya dikabulkan otomatis Sambo masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai pensiunan Polri.
“Jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo, di mana putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Irjen Dedi.
"Jadi keputusan banding keputusan final serta mengikat dan sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Irjen Dedi menambahkan kalau Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Ini sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Irjen Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.
Akan tetapi, meskipun jika dalam banding tersebut, KEPP masih tetap pada keputusan pemecatan, bukan berarti Sambo langsung dipecat.
Hal tersebut dikarenakan yang berhak untuk melakukan pemecatan terhadap perwira tinggi adalah Presiden.