Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ungkapkan Duka Mendalam Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Ini Liriknya
“Libatkan PPATK, mengapa bisa ada transaksi. Sedangkan orangnya kan sudah mati,” imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, empat rekening bank, laptop merk Asus dan 3 ponsel milik Brigadir J belum jelas keberadaanya.
“Empat wilayah yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya,” papar Kamaruddin.
Saat ditanya siapa tersangka yang menerima Rp 200 juta dari rekening Brigadir J, Kamaruddin enggan menjawab.
Dia meminta polisi saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.
Mabes Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.
Keempatnya dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Baca Juga: kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Harus Diberi Perlindungan: Kami Peduli Kepada Anak-anak