PTDH Anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
"Insyaallah dalam
Baca Juga: Pemerintah Mewacanakan Kenaikan Harga BBM Pertalite, Jokowi: Akan Diputuskan Secara Hati-hati
Ferdy Sambobersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga: Miliki Kekayaan Hingga Miliyaran, Narasi Janggalnya Membuat Kombes Budhi Berakhir di Kurungan Patsus