JAKARTA- Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri akan menggelar sidang kode etik Polri pada Kamis (25/8/2022)
Sidang kode etik Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 atau lusa ini akan langsung memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebab Div Propam Polri saat ini sedang memproses pembekuan tidak dengan rasa hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ungkapkan Duka Mendalam Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Ini Liriknya
Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan dijerat pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati.
Agenda sidang kode etik yang akan dilaksanakan pada kamis, 25 Agustus 2022 dibenarkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo.
Baca Juga: kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Harus Diberi Perlindungan: Kami Peduli Kepada Anak-anak
Menurut Dedi, sebenarnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada, Selasa, 23 Agustus 2022 ini.
Namun diperoleh kabar, jadwal sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo diundur.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, informasi yang diperoleh sidang komisi etik Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.
Sebelumnya, Div Propam Polri sedang memproses pemberhentian dengan rasa hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus penembakan Brigadir J.
"Kadiv Propam Polri sudah dilaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.