JAKARTA- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hasil autopsi ulang jasad Brigadir J akan diumumkan ke publik pada hari ini Senin (22/8/2022)
pengumuman tersebut akan di sampaikan oleh Persatuan Dokter Forensi Indonesia (PDFI) di kantornya,
Diketahui proses autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar Jambi Pada Rabu (27/7/2022) lalu
Sebelumnya proses autopsi ulang harus dilakukan karena pihak keluarga mendiang Brigadir J merasa ada kejanggalan dari hasil autopsi awal.
Saat itu, keluarga melihat ada luka di tubuh mendiang Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim yang sudah diberikan pihak kepolisian.
Dalam proses autopsi ulang yang kedua, Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan, Ade Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan.
Bahkan ia menyebut sama sekali tidak menerima titipan pesan khusus dari kepolisian kepada dirinya.
"Tidak, tidak ada. Tidak ada pesan sponsor. Kami kemarin bekerja dengan sangat nyaman. Benar-benar tidak ada intervensi sama sekali," tutur Ade Firmansyah.
Selain itu Ade Firmansyah sebelumnya sempat menuturkan bahwa proses autopsi kedua berpotensi memakan waktu selama dua sampai delapan minggu.
Sementara itu, sebelumnya dengan adanya pangkreas Brigadir J yang hilang menjadi salah satu pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.
Menurut Kamaruddin, dalam autopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter, selain otak yang tidak ada di kepala, ada organ lain dari Brigadir J yang hilang yaitu pangkreas.
Terkait dengan perlakuan autopsi jenazah, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pasal menganiaya mayat itu juga ada.
"Jadi tidak boleh memperlakukan mayat itu sewenang-wenang," jelas Taufiq.
Taufiq menambahkan bahwa nantinya akan ada lagi tuntutan karena pengambilan organ tubuh bukan pembunuhan lagi.
"Delik kejahatan terhadap mayat itu ada," papar Taufiq saat melakukan wawancara di channel Refly Harun