Maka dari itu, Kamaruddin meminta Polri segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana.
Dari perkembangan kasus tewasnya Brigadir J sejauh ini terdapat empat tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Kini keempat Pasal tersebut telah dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengungkapkan bahwa saat ini Polri harus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
Dengan tegas Kapolri mengungkapkan bahwa ini merupakan perintah dari pimpinan tertinggi.
Kapolri juga ingin dengan tegas kepada propam untuk turun tangan serta melakukan pengawasan.