Terlibat Peredaran Narkoba, AKP ENM Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat 19-08-2022,11:17 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- AKP ENM atau Edi Nurdin Massa terancam 20 tahun penjara karena terlibat peredaran dan kepemilikan Narkoba

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Totok Triwibowo mengatakan AKP ENM disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 tentang UU Narkotika

"(Dijerat Pasal) 114 (2) Subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (ancamannya paling lama 20 tahun penjara)," ujarnya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Ternyata, lanjut Totok, AKP ENM tidak hanya sebagai pengedar Narkotika. AKP ENM juga sebagai pengguna narkoba.

Sebagai buktinya, hasil tes urine AKP ENM dinyatakan positif sabu.

"(Hasil tes urine) sabu positif," ucapnya.

di sana, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus narkoba.

AKP ENM di sebuah apartemen kawasan Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam penangkapan ini menemukan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang (terkait) kasus peredaran Narkoba. Totalnya sabu seberat 101 gram bruto," ujar Brigjen Krisno, Selasa, 16 Agustus 2022.

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu. Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," tulisnya.

Kategori :