Menurutnya, dengan keterangan bahwa tersangka berjalan mendatangi rumah korban sambil membawa golok, maka pelaku sudah mempunyai niat dan perencanaan melakukan pembunuhan.
"Sehingga penyidik menetapkan tersangka pada pasal 340 mengenai pembunuhan berencana," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dapat terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kusworo mengaku, saat proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Polisi.
"Perlawanan dari tersangka yang bisa mengakibatkan ancaman bagi petugas, sehingga dilakukan pelumpuhan," tutur Kusworo.
"Berupa tembak di tempat pada bagian kaki, untuk hilangkan seketika ancaman terhadap petugas," pungkasnya.*** (Bas)