JAKARTA- Setelah memusnahkan 25 hektar ladang ganja di Aceh, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait operasi perdagangan ganja tersebut.
Penemuan ladang ganja seluas 25 hektar tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.
Brigjen Krisno Halomoan Siregar selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dari 25 hektar lading ganja tersebut terdiri dari sembilan lokasi titik ladang dengan luas yang beragam.
“Pemusnahan 25 hektar lading ganja ini setelah dikembangkannya kasus penangkapan empat pengedar ganja yang semua mengarah ke lokasi lading ganja tersebut,” terang Brigjen Krisno.
Pengungkapan kasus dimuli dari bulan Juli sampai Agustus 2022 yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut.
“Dari hasil pengembangan kami berhasil menemukan Sembilan titik ladang ganja di Aceh, di mana semua berasal dari sumber dan bukti yang berhasil disita oleh petugas,” tambah Brigjen Krisno .
Masih dangan Brigjen Krisno. kesembilan ladang ganja tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Masing-masing titik ladang ganja tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hingga 4 hektare dengan total sekitar 25 hektare.
"25 hektar ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.
Brigjen Krisno juga menambahkan bahwa kasus peredaran ganja tersebut di antaranya Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan, Penggiling, Cakung, area Jakarta Timur masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.
Lebih lanjut Krisno menuturkan, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap antara lain DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.
"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," ujarnya.