JAKARTA- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di laporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin 15 Agustus 2022.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu mengatakan, bahwa laporan itu tak lepas dari amplop yang diberikan Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK.
"TAMPAK berharap KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Roberth di KPK, Senin 15 Agustus 2022.
Selain itu Roberth menyampaikan bahwa salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menambahkan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm.
"Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdu. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut," ujarnya
Roberth menambahkan, dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo dijanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.
"Upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," terangnya.
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk pelanggaran penegakan hukum," sambungnya.
Roberth berharap, KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami berharap KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan dugaan terhadap staf LPSK, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua,"