JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa kecil kemungkinan adanya kemungkinan adanya aksi terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi isu yang hangat dan membuat publik penasaran, sebegitu pentingnya Ferdy Sambo.
Untuk mengetahui kasus kematian Brigadir J terdapat tiga laporan yang diajukan dua pihak, keluarga Brigadir J dan pihak Putri Candrawathi.
Baca Juga: Menko Polhukam Kasih Bocoran Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif
Laporan keluarga Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana sudah pasti siapa pelaku utamanya, yakni atasannya sendiri Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian yang menjadi sorotan publik adalah soal dugaan dan kekerasan terhadap Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan.
Pihak kuasa hukum Putri Candrawathi masih berharap bahwa kasus dan kekerasan seksual yang kini diambil alih Bareskrim Polri dapat memastikan.
Tetapi saat wawancara bersama wartawan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa adanya kasus pembunuhan dalam Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo sang kecil kemungkinan.
"Kalau 340, kalau 340 diterapkan, kemungkinan kecil seperti itu (adanya penerapan dan kekerasan seksual," tegas Agus seraya meninggalkan ruangan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu, bukan karena peristiwa tembak menembak.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri bahkan sampai pernyataannya bahwa peristiwa ini bukan di atas dasar antara Brigadir J dengan Bharada E.
“Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak,” tegasnya.