Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Hari Ini

Selasa 09-08-2022,09:39 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Tersangka baru dalam tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J akan diumumkan oleh Kapolri pada sore ini Selasa (09/8/2022).

"Insyaallah, sakit ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dilansir ANTARA, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan umumkan sendiri tersangka baru tersebut di Mabes Polri.

"Iya betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa rencananya akan diumumkan pada pukul 16.00 WIB.

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti disampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, hari ini Polri akan umumkan tersangka baru setelah rekonstruksi selesai. 

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hari ini," tulis Mahfud Md di Twitter resminya, Selasa 9 Agustus 2022.

Mahfud bilang, dirinya sejak lama mempercayai Polri dalan mengusut kasus biar serumit apapun. 

"Sudah lama saya punya impresi POLRI kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" kata Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik ​​Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E membuktikannya dan mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena pelanggaran penanganan tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kategori :