Lantang! Hotman Paris Menyoroti Kasus Penembakan Brigadir J dan Dorong Bharada E Bongkar Oknum Terkait

Selasa 09-08-2022,09:31 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," tutur Hotman Paris.

"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.

Khusus untuk Brigadir RR, dia jerat dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kategori :