"Ingat, kalau bebannya hanya di kamu, bayangkan beratnya hukuman dan masa depanmu masih panjang, adikku," tutur Hotman Paris.
"Jadi, benar-benarlah sadari itu. Buatlah pengakuan sejujurnya sebelum terlambat. Inilah saatnya," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Khusus untuk Brigadir RR, dia jerat dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.