Pemkot Bogor Ajak warga Vaksin Booster, Guna Hindari Varian Baru Covid Centaurus

Senin 08-08-2022,18:55 WIB
Reporter : Yudha Prananda
Editor : Rita ariyanti

"Terakhir resepsi pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," tandasnya.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus. Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.*(YUD)

 

 

Kategori :