Imam Husain bin Ali sendiri telah berwasiat kepada Zainab saudari perempuannya:
“Hai saudariku, aku bersumpah demi Allah, wajib atas kamu memelihara sumpah ini, jika aku terbunuh maka janganlah kamu merobek bajumu dan jangan mencakar wajahmu dengan kuku-kukumu, dan jangan meneriakkan kata celaka dan binasa atas kesyahidanku.” (Abbas al-Qummi, Muntaha al-Amal, 1/248)]
Ja’far as-Shadiq rahimahullah berkata,
« لاَ يَصْلُحُ الصِّيَاحُ عَلىَ الْمَيِّتِ وَلاَ يَنْبَغِيْ، وَلَكِنَّ النَّاسُ لاَ يَعْرِفُوْنَ »
“Tidak benar berteriak atas mayit, dan tidak layak, akan tetapi manusia tidak mengetahui.” (al-Kulaini, al-Kafi (2/226)
Dia juga berkata,
« لاَ يَنْبَغِيْ الصِّيَاحُ عَلىَ الْمَيِّتِ وَلاَ بِشَقِّ الثِّيَابِ »
“Tidak layak berteriak (histeris) atas mayit, dan tidak layak pula merobek-robek baju.” (al-Kafi, 3/225)
Dari Fadhl bin Muyassir, dia berkata, ‘Dulu kami berada di sisi Abu ‘Abdillah (Ja’far as-Shadiq), kemudian datang seorang laki-laki yang mengeluhkan musibah yang menimpanya, maka Abu ‘Abdillah berkata kepadanya:
« أَمَّا إِنَّكَ إِنْ تَصْبِرْ تُؤْجَرْ، وَإِلاَّ تَصْبِرْ يُمْضِى عَلَيْكَ قَدَرُ اللهِ الَّذِيْ قُدِّرَ عَلَيْكَ وَأَنْتَ مَأْزُوْرٌ »
“Adapun kamu, jika kamu bersabar, kamu akan diberi pahala, dan jika tidak bersabar maka taqdir Allah yang telah ditaqdirkan atasmu tetap berlaku atasmu sedang kamu diberi dosa.” (al-Kafi, (3225))
Perhatikanlah wahai para pembaca bahwa kewajiban yang dilakukan saat tertimpa musibah adalah bersabar dan berharap pahala, tidak dengan berkeluh kesah dan berkeberatan.
Karena tidak mungkin merubah musibah sedikitpun, karena telah terjadi, selesai dan telah berlalu padanya putusan Allah Ta’ala.
Sabar atau tidak sabar, orang yang diuji tersebut tidak akan bisa merubah sesuatu. Akan tetapi jika dia bersabar dia akan diberi pahala dan berhasil meraih pahala, namun jika dia tidak bersabar dan marah, maka dia berdosa dan kehilangan pahala serta tidak bisa merubah sesuatu.
Selama 14 abad, manfaat apa yang kita peroleh dari tangisan, memukul-mukul kepala dan dada, dan menyakiti diri sendiri, dan bahkan kadang membunuhnya?!
Yang kemudian musibah tersebut berubah menjadi dua musibah; terbunuhnya al-Husain radhiallahu’anhu, menyakiti diri sendiri, dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah dan juga dilarang oleh para Imam.
Jadi, larangan tersebut telah valid dari para imam Syi’ah, juga telah shahih dari para Imam Ahlussunnah. Di antara ulama Ahlussunnah yang menyatakan masalah ini adalah: