JAKARTA- Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini Kamis, 4 Agustus 2022, genap satu bulan dugaan kasus tembak polisi polisi.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
“Iya betul,” jelas Brigjen Andi Rian.Ia menjelaskan, pemeriksaan ini berhubungan dengan adanya laporan hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu. Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. "Dijadwalkan besok jam 10," ucap Andi Rian. Selain itu, Andi mengatakan, terkait dengan pemeriksaan terhadap saksi kunci di TKP, yakni istri Ferdy Sambo, Ibu PC, belum bisa dilakukan. "Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," jelas Andi. Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa ibu PC masih mengalami guncangan atau trauma.
Sementara itu, Bharada E dijerat dalam Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, tindakan Bharada E bukan membelas diri. "Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," jelas Andi Rian.