JAKARTA- Hari ini Kamis 4 Agustus 2022, Gerai Sim Keliling mulai beroperasi di wilayah Jabodetabek dengan tetap menerapkan penerapan standar protokol kesehatan
Hal ini seiring dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda). Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal. Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli