BANDUNG - Penasihat Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dina Lara Dermawati Buntar Buntar mengungkapkan bahwa pada persidangan pemeriksaan saksi direncanakan akan digelar pada Rabu (3/8) mendatang. Pihaknya meminta Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Sebab diketahui hingga persidangan ke-4 ini, persidangan kasus suap yakni Ade Yasin masih dilakukan secara virtual.
"Kita minta terdakwa (Ade Yasin) dihadirkan di persidangan. Tadi bisa melihat ada berapa kali terdakwa menyatakan tidak mendengar (saat mengikuti persidangan secara virtual)," ucapnya di PN Bandung, Senin (1/8).
Adanya permintaan tersebut juga, lanjut Dina, pihaknya mulai saat ini akan membuat surat permintaan agar persidangan di tahap selanjutnya bisa dihadiri oleh terdakwa.
"Hari ini kami juga akan mengejar surat seperti yang tadi dimintakan majelis hakim, dan majelis hakim pada dasarnya kalau tidak salah tadi, bahwa kalau ada surat akan dikabulkan (permintaannya)," katanya.
"Makanya kita akan kejar surat itu, walaupun surat pribadi Bu Ade yang tadi saya sampaikan kepada Majelis Hakim, beliau secara pribadi sudah bicara kepada kepala Rutan dan dia menyetujui berdasarkan surat itu," tambahnya.
Maka dengan adanya permintaan tersebut, Dina berharap Bupati nonaktif Bogor dapat dihadirkan dalam persidangan saat agenda pemeriksaan saksi nanti.
"Kalau hakim memerintahkan maka mereka bersedia untuk menghadirkan Ade Yasin di persidangan secara online, tapi diharapkan pada persidangan nanti, Bu Ade sudah bisa hadir secara offline," pungkas Dina.
Diketahui, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin didakwa oleh JPU dari KPK. Yang dimana dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa terdakwa Ade Yasin telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bahkan total uang yang diberikan oleh terdakwa yakni sebanyak Rp 1.935.000.000 sepanjang periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ucap JPU pada persidangan beberapa waktu lalu.
Sehingga dengan adanya tindakan tersebut, terdakwa diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Bahkan selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(San)