Ekstensifikasi lahan pertanian melalui foot estate di luar Pulau Jawa, dinilai bakal mampu mengimbangi laju penyusutan lahan pertanian yang terjadi di Indonesia. Yakni sebesar 150 ribu hektare per tahun.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan Noor mengatakan langkah Kementerian Pertanian, dalam membuka lahan pertanian baru di luar Pulau Jawa, salah satunya melalui program Food Estate, sudah tepat.
"Jadi, kalau kita bicara ekstensifikasi, saya dukung. Tidak ada jalan lain kita menutupi penyusutan atau konversi lahan selain mencetak (lahan baru). Kalau tidak dilakukan mulai hari ini, nanti biayanya bisa lebih besar," kata Yadi ketika dihubungi, Kamis (28/7).
Sebagai informasi, penyusutan lahan pertanian di Indonesia mencapai 150 ribu hektare per tahun. Konversi lahan pertanian disebabkan kebutuhan infrastruktur, tempat tinggal, juga industri. Ini berpotensi menimbulkan gangguan ketahanan pangan nasional.
Kondisi semakin berkurangnya lahan pertanian di dalam negeri diperkuat dengan pernyataan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University, Ernan Rustiadi.
"Dibandingkan dengan negara lain, betapa kecilnya ketersediaan lahan pangan yang bisa ditanami per kapita di Indonesia," kata Ernan, ketika dihubungi secara terpisah.
Yadi mengakui pencetakan lahan pertanian baru memang belum akan langsung menghasilkan komoditas pangan dalam jumlah besar. Untuk bisa berproduksi baik, lahan baru itu membutuhkan waktu.
Apalagi, kondisi lahan di luar Pulau Jawa tidak sesubur lahan di Jawa. "Jadi untuk program Food Estate, kita jangan melihat kayak bikin motor. Hari ini bikin, besok sudah jalan," kata Yadi.
Ia meyakini nantinya lahan-lahan pertanian baru yang dicetak melalui program Food Estate akan memiliki kemampuan produksi yang sama dengan di Pulau Jawa. "Lahan-lahan yang ada di Jawa ini kan dibikin dari zaman dulu. Bukan cetak tahun lalu. Nah yang di Kalimantan itu pun akan sama. Suatu saat akan sampai level itu (sama dengan di Jawa)," katanya.
Food Estate merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 guna membangun lumbung pangan nasional. Adapun Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi salah satu instansi yang diberi tanggung jawab oleh presiden terkait produksi pertanian di Food Estate.