Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Sumeks.co/nis/JE).
Artikel ini telah tayang di sumeks.disway.id dengan judul, “Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya Sekaligus, Suami Diminta Jaga Keris, Astaga”