Radarjabar.disway.id – Unit Reskrim Polsek Lempuing belum lama ini telah menangkap seorang pria pelaku pencabulan bernama Imam Syafaat (29) pada Kamis (28/7/2022). Adapun modus pencabulan pelaku adalah dengan cara menyamar sebagai dukun yang mampu mengusir makhluk halus di dalam tubuh.
Korbannya sebanyak tiga orang. Seorang ibu dan dua orang anaknya. Sang ibu itu berinisial SH (39) dan kedua anaknya berinisial SA (15) dan N (22). N juga diketahui tengah hamil enam bulan saat pria cabul itu, Imam Syafaat, beraksi.
Peristiwa nahas ini bermula dari Facebook. Pada awalnya pelaku dan korban berkomunikasi di media sosial besutan perusahaan Meta, menurut keterangan dari Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH lewat Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring SH.
Adapun kronologi dari peristiwa ini terjadi ketika korban mengaku terkena guna-guna. Kemudian tersangka mengaku bahwa ia bisa menyembuhkan masalahya tersebut. Korban percaya bahwa predator itu adalah dukun.
Kemudian tersangka meminta agar korban mengirimkan foto korban dengan telanjang. Pelaku berdalih bahwa hal tersebut dilakukan agar ia dapat menerawang guna-guna yang ada di dalam tubuh korban.
“Tidak menaruh curiga, lalu korban langsung mengirimkan fotonya bersama sang anak SA,” ujar Kapolsek Sembiring saat dikonfirmasi Kamis malam.
Dengan dalih hasil terawang ilmu sesat yang dikerahkan, pelaku berceloteh bahwa di dalam tubuh korban itu memang bersemayam banyak makhluk-makhluk astral.
Kedua korban, kata Sembiring, diajak pelaku bertemu di waterboom. Dari situ pelaku pencabulan ini mengajak kedua korban ke rumah ibu angkat pelaku di Desa Kepahyang.
“Di sanalah korban diobati dan diberikan minyak serta sudah dicuci otaknya, lalu pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban secara bergilir,” terang Sembiring.
Pada tanggal 17 Juli 2022 lalu, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, juga pernah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Mesuji, dengan alasan untuk memasang penangkal ilmu gaib di sekeliling rumah korban.
Rupanya, di sana kedua korban juga diperkosa pelaku. Bahkan, SA dan N diperkosa di depan ibunya dalam kamar. Hebatnya lagi, pelaku juga menginap di rumah korban tersebut.
"Korban N ini sudah berkeluarga dan merupakan warga Belitang OKU Timur. Tapi pelaku meyakinkan SH untuk menjemput anaknya N, karena menurut pelaku anaknya diguna-gunai mertuanya, bahkan sempat ingin meminta cerai,” terang Sembiring.
Untuk mengelabui suami dan bapak korban agar aksinya berjalan mulus, pelaku memerintahkan mereka berdua menunggu keris milik pelaku di dalam kamar lainnya.
“Biaya pengobatan ini, korban dimintai pelaku uang Rp2,9 juta. Pertama, meminta uang Rp500 ribu dan selanjutnya Rp2, 4 juta,” bebernya.
Lalu, tambah Kapolsek, pada tanggal 22 Juli 2022, pelaku membujuk kedua orang tua korban menitipkan SA di rumahnya agar bisa dimasukkan di pondok pesantren dan bekerja. Di sini pelaku meminta uang Rp10 juta kepada korban.