Bahar bin Smith Dituntut 5 tahun Penjara oleh JPU, Kuasa Hukum Nilai Ada Intervensi

Kamis 28-07-2022,18:34 WIB
Reporter : Sandi Nugraha
Editor : Arip Apandi

Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith resmi dijatuhkan tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan 5 tahun penjara.

Bahkan adanya tuntutan tersebut, kata ketua Tim JPU, Suharja, bahwa Habib Bahar telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai bahwa Habib Bahar bin Smith telah melanggar melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana

"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap JPU saat membacakan nota tuntutan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Suharja juga menyebutkan, dalam tuntutannya bahwa untuk hak yang terdakwa, yakni Habib Bahar tidak merasa bersalah, meresahkan atas tindakannya.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan," imbuhnya

Sementara, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Ichwan Tuankota mengatakan bahwa tuntutan yang dilayangkan kepada Habib Bahar dinilai telah ada yang ikut campur. Sebab apa yang dibacakan oleh JPU dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini dan akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua," katanya ditempat yang sama

"Bahkan saksi-saksi juga diadopsi semua sama jaksa tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambungnya

Maka dari adanya hal tersebut, Ichwan menuturkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan melayangkan nota pembelaan.

"Kita bisa buktikan di pembelaan kita. Makanya tunggu satu minggu lagi karena kita juga punya hak untuk pembelaan terhadap klien kami," pungkasnya

Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan akibat tindakannya yakni melakukan penyebaran penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Bahkan dalam perkara ini juga, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.*** (San)

Kategori :