Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Serahkan Diri Ke KPK

Kamis 28-07-2022,15:02 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Nurmahadi

JAKARTA- Mardani   Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (28/7/2022), sekira pukul 14.04 WIB. Dengan engenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Setibanya di KPK, Maming meyinggung penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya oleh lembaga antirasuah.

 
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya menyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik ​​akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

 

Seusai memberikan pernyataan singkat, Maming memasuki kantor KPK dikawal jumlah kuasa hukumnya.

Sementara itu, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Status perkara mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut akhirnya terungkap berdasarkan dokumen surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

 

Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.  Setelahnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian, pada Selasa, 26 Juli 2022, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardani Maming yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tim penyelidikan sebanyak dua kali.

Tags : #mardani h maming #maming serahkan diri ke kpk #kpk #dpo
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini