Radarjabar.disway.id – Pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di Sumenep. Adapun sang tersangka itu berinisial ZT.
Tersangka yang berusia 46 tahun itu mengonsumsi obat kuat sebanyak lima bungkus sebelum melancarkan nafsunya tersebut.
Hal itu kemudian menjadi barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat menangkap tersangka cabul itu di Dusun Tambak, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Kami menyita barang bukti pakaian milik korban, uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum pelaku melakukan pencabulan, dan Mobil Suzuki Ertiga bernopol M 1545 TA," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (26/7).
Menurut keterangan dari Widiarti, sebelum melakukan aksi tersangka melakukan aksinya itu dengan membawa korban saat menyeberang Jalan Raya Pakandangan Barat.
"ZT menghentikan kendaraannya, lalu membawa korban ke dalam mobil menuju rumahnya di Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep," ujarnya.
Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Saat di dalam mobil dia ditawari uang sebesar Rp 50 ribu. Apabila mau menerimanya maka akan ditambah hingga Rp 1 juta. "Korban akhirnya dibawa menuju rumah pelaku.
Di sana ternyata ZT melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. pelaku melarikan diri. Korban yang saat itu duduk sambil menangis di dekat warung milik saksi menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Setelah mendengar cerita dari korban, saksi membawanya ke Kades Daramista, lalu menghubungi aparat kepolisian tentang kejadian yang dialami korban," tuturnya.
Tak lama setelah itu, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya tertangkap.
Beberapa barang bukti juga disita, salah satunya obat kuat dan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernopol M 1545 TA. ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Widiarti.*** (jpnn)