BANDUNG – Keluarga AGN ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Margaasih. Penetapan tersebut setelah adanya laporan dari SM yang diduga pelakor atau selingkuhan suami AGM.
Laporan tersebut berisi tuduhan bahwa AGN telah menganggu ketertiban umum, sesuai dengan pasal 170 KUHP. Anehnya, tuduhan itu ditujukan pada AGN yang berada di rumahnya sendiri di Perumahan Sommerville I, Kabupaten Bandung.
Kejadian ini bermula ketika suami AGN, berinsial HDR terlibat keributan dengan kekasih gelapnya SM, di salah satu kafe di Kota Bandung.
Setelah bertikai HDR pulang ke kediamannya, tak diduga ternyata kekasih gelapnya menyusul dan sudah tiba terlebih dahulu di rumah tersebut pada pukul 4:30 pagi. SM diketahui tiba lebih cepat karena melalui jalan tol.
“Pada saat masuk kesini kan pak HDR belum datang, di depan itu ada satpam. Di sini kan keliatan itu ketat sekali, itu satpam semuanya diterobos bahkan sampai depan rumah pun dia ngerem kenceng sambil bunyikan klakson. Disitu pak HDR datang, ribut di depan rumah sambil dilihat tetangga, Ibu L,” tutur Alvin Wijaya Kesuma, kuasa hukum AGN kepada wartawan belum lama ini.
“Karena dia punya anak kecil usia 2 tahun dia gak bisa kesini jadi dia hanya ngintip-ngintip saja sambil dengar. Disitu sudah ribut sama pak HDR, kemudian bu AGN keluar, dia diam di pintu. Dia tanya ini ada apa? Sampai tiga kali dia tanya ada apa. SM malah nyerang,” tambah Alvin.
Ketika AGN bertanya, tuturnya, SM menyerang dengan cara menjambak dan menendang sehingga AGN terluka dan memar di daerah pelipis dan tangan. Tak lama kemudian satpam segera melerai, akhirnya pertikaian itu berhasil dibubarkan.
“Akhirnya disitu bubar kemudian si SM itu lapor ke polsek. Yang depan juga mendengar, tadi sudah disampaikan ke polsek. Ibu L berkata ‘Saya saksi, saya mendengar saya melihat tapi saya tidak pernah diperiksa’,” ungkap Alvin.
Padahal Ibu L pernah mendapat telpon dari kanit polsek dan dimintai keterangan lewat telpon untuk sekedar informasi. Tetapi, Ibu L tidak pernah dimintai keterangan jadi saksi.
Setelah mendapat laporan pasal 170 dari SM, Alvin mempertanyakan terkait kejahatan ketertiban umum yang isinya menganggu kenyamanan masyarakat. Karena, sebagai tuan rumah AGN hanya menyaksikan keributan dan berusaha melepaskan diri dari penyerangan SM.
“Dia (pelakor SM) yang datang kesini, dia yang menganggu, masa bisa ganggu di lingkungan kita sendiri? Kemudian yang jadi aneh itu klien saya diperiksa, dipanggil utntuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian bu AGN minta ditunda selama satu minggu tetapi tidak direspon, bahkan telepon langsung juga oke tidak masalah,” beber Alvin.
Sampai tanggal 23 Juli rentang 3 hari kemudian, AGN sudah diberi surat lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dengan pasal tambahan yaitu pasal 351 (penganiayaan), terlebih Polsek Margasih menetapkan tiga anggota keluarganya yaitu AGN, suami HDR dan anaknya menjadi tersangka.
AGN pun melakukan laporan balik ke Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama. SM pun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.
“Pada intinya, posisinya klien saya yang diserang, sehingga klien saya yang jadi korban. Kehormatannya diserang di dalam rumahnya sendiri, dia kan jadi subjek hukum. Kenapa sekarang subjek hukum yang merupakan korban malah jadi tersangka?” imbuh Alvin.
“Ada apa dengan polsek? Itu yang jadinya pertanyaan saya. Satu keluarga yang notabene anaknya hanya melihat saja juga dijadikan tersangka. Sekeluarga dijadikan tersangka,” tandasnya.