Radarjabar.disway.id – Kejanggalan demi kejanggalan terus bermunculan atas kasus tewasnya Brigadir J. Belum lama ini peristiwa terkait barang bukti CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo muncul ke permukaan publik setelah pelaku pencopotan decorder CCTV diduga merujuk pada bukan orang biasa.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut bahwa pencopotan decorder CCTV dilakukan oleh bukan orang sembarangan.
Adapun menurut Kamaruddin, orang yang mencopot decorder CCTV itu bukan orang dari kalangan Polri.
Yang membuat geger, Kamaruddin mengatakan bahwa ia sudah mengetahui siapa orang yang mencopot decorder CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo itu.
Dalam keterangan Kamaruddin, orang yang melakukan pencopotan itu berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, ada perintah yang ia dapatkan untuk melakukan hal tersebut.
Pada titik inilah dugaan bahwa orang di belakang itu semua adalah orang yang mempunyai kekuasaan besar.
"Yang menyuruh ini bukan orang biasa, tetapi petinggi atau orang besar. Karena CCTV ada di komplek perumahan polisi," ujarnya.
Kendati begitu, Kamaruddin enggan memberi identitas pelaku maupun inisialnya.
Bersamaan dengan itu, kasus tewasnya Brigadir J kini mulai menemukan titik terang. Terbaru, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kamaruddin menyebut, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," bebernya.
Lagi-lagi Kamaruddin enggan memberi tahu identitas satu orang tersangka tersebut.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan, ya. Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," sambung dia.
Sebelumnya, dengan kumpulan bukti-bukti baru berupa jejak digital Brigadir J, Kamaruddin mengatakan korban sempat mendapat ancaman pembunuhan.
Bukti-bukti tersebut telah dilimpahkan kepada tim penyidik di Bareskrim Polri.