"Dan melihat langsung pintu kamar didobrak oleh polsuska. Hingga sampai saat ini, anak ink menangis ketakutan jika mengingat kejadian tersebut," ujar Alan.
Dia mewakili warga, bertambah kesal selepas muncul pernyataan dari PT KAI. Pihak tersebut mengatakan bahwa tengah melakukan penertiban. Sontak hal demikian dianggap tidak masuk akal.
"Pernyataan tersebut merupakan suatu alasan yang bodoh dan tidak masuk akal. Bertentangan dengan sila kedua pancasila. Kemanusiaan yang adil dan beradab," ucapnya.
Dirinya menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006 dan Kepres No 17 tahun 2007, yang dimaksud dengan penertiban aset negara, adalah tindakan administratif.
"Sedangkan yang telah terjadi di Jalan Laswi, kemarin, merupakan penertiban yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan. Tindakan biadab dan tidak berprikemanusiaan," tuturnya.
Terlebih, dia menerangkan, warga di Jalan Laswi patuh hukum. Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Bahkan merawat dan tinggal di lahan tersebut sudah menyentuh selama 50 tahun.
"Secara hukum dan berdasarkan Reforma Agraria, seharusnya sudah mendapatkan kepemilikan. Malah diperlakukan seperti binatang oleh PT KAI," pungkasnya.*** (zar)