Kombes Shinto mengatakan, penangkapan kemarin dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan, humanis, mengedepankan peran polwan.
Soal penahanan, polisi tak mau gegabah. Terkait Nikita Mirzani yang ada anak, hal itu juga belum mau dibicarakan pihak berwenang terlalu dini.
"Sesuai hukum acara pidana masa penangkapan berlangsung selama 24 jam, jadi kita belum tahu apa akan ditahan atau tidak," tutur Shinto Silitonga. (Fin-red)