Polda Jabar Lakukan Penyelidikan atas Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya

Kamis 21-07-2022,17:57 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Arip Apandi

Radarjabar.disway.id – Peristiwa nahas yang belum lama ini terjadi – seorang anak yang mengalami perundungan berupa dipaksa bersetubuh dengan kucing – mendapatkan tanggapan dari pihak berwajib.

Dalam keterangan pihak berwajib, kasus bullying ini sedang diusut untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi.

Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman bocah di Tasikmalaya meninggal dunia usai dipaksa setubuhi kucing.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa saat ini polisi masih melakukan penelusuran informasi.

Untuk diketahui, seorang anak berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia setelah dipaksa temannya bersetubuh dengan kucing.

Saat itu, korban juga direkam menggunakan HP oleh terduga pelaku perundungan. Tindakan ini lantas membuat geger jagat media sosial

Pasalnya, pelaku mengunggah aksi perundungan itu ke media sosial. Sontak, video tersebut mendapat banyak sorotan, dan tak sedikit pula kecaman.

Semenjak aksi mengenaskan itu, korban pun semakin depresi dan tak mau makan sampai akhirnya meninggal dunia.

“Saat ini kami bakal melakukan pendalaman guna memperjelas kronologis peristiwa itu terlebih dahulu,” jelasnya, Kamis (21/7/2022).

Sampai saat ini, polisi juga masih belum mengetahui identitas terduga pelaku perundungan terhadap korban. Sebelum mengungkap identitas pelaku, polisi akan membongkar terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi.

“Belum (identitas terduga pelaku), karena peristiwanya aja mau diperjelas dulu,” paparnya.

Polisi juga masih melakukan penelusuran untuk mencari apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut.

“Kemudian akan dilakukan pendalaman untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab terkait tindak pidananya,” jelas Ibrahim.

Polisi juga akan mencari informasi siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Dari tindak pidana itu nanti kita cek siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidananya. Tahapan-tahapannya harus dilalui,” pungkasnya.

Kategori :