Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan bahwa eigendom verponding merupakan salah satu produk hukum soal kepemilikan tanah.
Produk hukum tersebut dibuat sejak era Hindia Belanda. Andi melanjutkan, kemudian hukum pertanahan ini pun sempat dipertahankan. Bahkan diakui serta diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
"Setelah UUPA itu masih berlanjut. Itu (eigendom verponding) ada ketentuan, (masih berlaku) jika masih dimiliki," ucap Andi kepada wartawan Jabar Ekspres.
Dia menambahkan, sementara itu pada tahun lalu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 18 Tahun 2021. Di dalamnya mengatur bahwa eigendom verponding sudah tidak bisa dipakai sebagai hak atas tanah.
"Bahwa eigondom verponding bukan menjadi alas hak lagi. Tapi alat penunjuk saja," tambahnya.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia, yakni pada tahun 1960 sempat memberi kesempatan pada para pemilik tanah berstatus eigendom. Selambat-lambatnya dapat dikonversi pada September 1980.
Konversi tersebut guna memindahkan status kepemilikan lahan, yang semula berstatus Hindia-Belanda menjadi sesuai dengan produk hukum agraria Indonesia.
Maka, tanah yang sebelumnya berstatus eigendom verponding, pasca terbitnya PP serta belum diklaim. Andi menuturkan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
"Jadi, sudah tidak berlaku. Itu sudah menjadi tanah negara lagi. Artinya, siapa yang menguasai fisik, dengan sejumlah syarat, dia yang bisa memohon," pungkasnya.*** (zar)