MUI Berikan Peringatan Kepada Orang yang Mengaku Titisan Nabi Khidir Ini

Rabu 13-07-2022,21:58 WIB
Reporter : Jabar Ekspres
Editor : Arip Apandi

Radarjabar.disway.id – Seorang tabib di Serang, Banten, mendapatkan peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Serang setelah tabib tersebut mengaku sebagai titisan Nabi Khidir AS.

Tabib tersebut merupakan warga Lebak Sirih Kelurahan Unyur Kecamatan Serang. Ia bernama Harimbi. MUI Serang harus angkat bicara karena pengakuan Harimbi itu.

Sebagai seorang tabib atau peramu pengobatan tradisional, ia mengaku bahwa mimpinya sempat didatangi Nabi Khidir dan Syeikh Abdul Rozak atau Ki Joharudin.

Sejak 2019 Harimbi aktif mengobati pasien dan melayani peziarah di Makam Syeikh Abdul di lingkungan Perumahan Visenda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.

Informasi tersebut diperoleh saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang pada 4 Juli 2022 mengeluarkan Pendapat Hukum Nomor 05 Tahun 2022 tentang Harimbi Mengaku Titisan Nabi Hidir.

kutipan pendapat hukum dari Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin atas permintaan dari Kecamatan Serang pada 16 Juni 2022, sebagai berikut, laporan dari Radar Banten, Rabu 13 Juli 2022:

  1. Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Hidir, Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai Titisan Nabi Khidir. Hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.
  2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.
  3. Harimbi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Hidir sebagai Titisannya adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.
  4. Harimbi mengaku sebagai Tabib dan Juru Kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeihk Abdul Rozak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Hidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang.
  5. Ziarah Kubur di Makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam.
  6. Gedung dan seluruh bangunan komplek makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak adalah bentuk fasilitas umum bagi ketertiban dan kebersihan para pen Ziarah diperbolehkan untuk dikelola dan ditata rapih bersih dan indah.*** (disway.id)

 

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul "Tabib di Serang Mengaku Titisan Nabi Hidir AS, MUI: Menyesatkan"

Kategori :