Kedua, almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
Ketiga, locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di rumah Kadiv Propam IrjenFerdy Sambo. (pojoksatu-red)