Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka. Calon pendaftar yang berminat, diharapakan selalu menyimak segala informasi yang akan dibagikan. Termasuk jadwal pendaftaran, alur seleksi dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Ada beberapa katagori yang dibutuhkan dalam PPPK tahun 2022, diantaranya untuk pelamar tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan dan untuk umum.
Untuk pelamar PPPK Guru 2022, persyaratannya sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan pelamar saat melakukan pendaftaran PPPK 2022. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK 2022, baik pelamar PPPK guru maupun non guru terdiri dari:
❑ Kartu Keluarga
❑ KTP
❑ Ijazah
❑ Transkrip Nilai
❑ Pas foto
❑ Swafoto/selfie
❑ Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai dengan beberapa tahapan, yakni pendaftaran akun di SSCASN, seleksi administrasi, seleksi komptensi, dan pengumuman kelulusan.
1. Daftar Akun
Bagi pelemara PPPK, proses seleksi diawali dengan pendaftaran akun di SSCASN.
SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK.
Pelamar mengakses dan masuk ke portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, kemudian membuat akun SSCASN.
Setelah itu, login ke akun SSCASN yang telah dibuat untuk mengisi dan melengkapi biodata serta mengunggah swafoto.
2. Daftar Formasi
Setelah pembuatan akun SSCASN selesai, lakukan pendaftaran formasi. Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK), kemudian pilih formasi. Selanjutnya, unggah dokumen.
Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
Setelah pelamar melakukan pendaftaran formasi, maka panitia akan memverifikasi data pelamar.
Panitia akan mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.