Kini Indonesia Resmi Punya 37 Provinsi, Ada Tiga Provinsi Baru

Jumat 01-07-2022,11:10 WIB
Reporter : Hanna Hanifah
Editor : Hanna Hanifah

 

Pihak DPR RI hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan untuk ketiga provinsi baru di Papua, terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru di sahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Setelah RUU di tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahap selanjutnya yakni pengangkatan pejabat sementara gubernur ketiga provinsi baru itu. Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para pejabat tersebut akan bertugas hingga ada kepala daerah terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.  Menurut rencana, Kemendagri akan melantik pejabat sementara gubernur pada Agustus 2022.

Setelahnya, pembentukan perangkat daerah di lakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan tersebut. Kemudian di tahap selanjutnya, perekrutan aparatur sipil negara (ASN) yang akan di lakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Kemendagri pun mengusahakan supaya 80 persen formasi ASN di isi oleh orang asli Papua. DPR dan pemerintah sepakat, anggaran daerah di ambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang di perlukan per tahun untuk satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun.

Kategori :