KoBANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyebut bahwa kebijakan dari PT Pertamina yang akan diberlakukan 2022. Peraturan tersebut adalah mewajibkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya pertalite dan solar harus menggunakan aplikasi yang dinilai tidak akan efektif.
Meskipun, menurut sekretaris Komisi 2 DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut sebagai bentuk peralihan ekonomi di era digitalisasi ini.
"Itu sah-sah saja, melakukan pembayaran (BBM) menggunakan finteg atau aplikasi. Tapi ini kelihatannya tidak akan terlalu efektif kalau tanpa kajian yang baik, karena semua orang belum tentu bisa memiliki smartphone," ungkap Yunandar saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kamis (30/6).
Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, selain untuk membatasi subsidi BBM, masyarakat juga seolah-olah dipaksa untuk memiliki smartphone hanya untuk sekedar membeli BBM.
Kebijakan tersebut, menurut Yunandar, harus betul-betul dilakukan pengkajian ulang.
"Kebijakan yang kurang komperhensif dengan melihat secara keseluruhan. Karena ketika kita ingin mendorong pembangunan infrastruktur untuk kendaraan bermotor tapi di saat yang sama tidak siap untuk menyediakan suplai BBM yang murah," sambungnya.
Jika betul-betul ingin mengeluarkan kebijakan tersebut, kata Yunandar, PT Pertamina harus dapat memiliki alternatif khusus kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah seperti pelaku usaha kecil dan nelayan yang hingga saat ini masih membutuhkan subsidi BBM.
"Itu seharusnya diselesaikan dulu, khususnya kepada nelayan. Bagaimana kebijakann yang diambil? Apakah tetap didorong mengunakan solar yang harganya tinggi atau ada alternatif khusus?" paparnya lagi.
Sehingga, kebijakan pembelian BBM melalui aplikaso digital tidak dapat serta merta diberlakukan.
"Kalau memang mau mengejar pertumbuhan ekonomi sekarang. Tapi kan pertumbuhan ekonomi saja belum selesai sampai hari ini. Jadi ini harus bertahap dan selektif. Tidak hanya didukung oleh aplikasi tapi harus ada alternatif seperti memberikan subsidi terhadap kendaraan umum khususnya pelaku usaha kecil," imbuhnya
(San)