Dewan Bakal Panggil Disdagin Kota Bandung

Rabu 29-06-2022,20:38 WIB
Reporter : Muhammad Nizar
Editor : Arip Apandi

Radarjabar.disway.id, Bandung - Kebijakan pemerintah soal syarat pembelian minyak goreng curah, menggunakan akun PeduliLindungi atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dalam waktu dekat bakal ditetapkan.

Penetapan kebijakan tersebut menimbulkan polemik. Sejumlah pedagang merasa keberatan dan mempertanyakan. Adapun keberatan tersebut perihal kekhawatiran penyalahgunaan serta alasan kuat syarat itu.

Serupa dengan Ketua Badan Pembentukan Perda, Anggota DPRD Kota Bandung Komisi B, Agus Gunawan, turut mempertanyakan keputusan ini. Jajarannya bahkan akan bertemu dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Nanti akan dipanggil," ucapnya saat dihubungi, Rabu (29/6) sore.

"Bagaimana (nanti) dampaknya apabila sudah diberlakukan. Nanti juga saya akan bertanya Disdagin Kota, apa dasarnya?" ujarnya.

Dia menambahkan, apabila bisa, syarat pembelian tak perlu memakai KTP. Lantaran itu hanya akan memperumit. "Janganlah kalau bisa mah. Apa-apaan, dasarnya apa?" jelas Agus.

"Itu, kan, yang dikhawatirkan. Takut disalahgunakan," ungkapnya.

Justru, kata Agus, pemerintah semestinya mempermudah pelayanan mereka kepada masyarakat. Apa lagi terkait penyaluran minyak di mana masalah ini masih belum juga bisa teratasi.

"Kok dari dulu masalah minyak goreng, enggak tuntas-tuntas?" tanya Agus.

Padahal, pascapandemi ini masyarakat dan geliat ekonomi mulai bergerak. Agus mengatakan, para pedagang kecil justru harus diangkat kembali oleh pemerintah.

"Kalau (masyarakat) kelas menengah bisa tinggal beli minyak kemasan saja," katanya.

"Pedagang-pedagang UMKM yang harus diperhatikan. Katanya mau meningkatkan UMKM tapi beli minyak curah aja pakai syarat," imbuh Agus.

Alih-alih memberi syarat pada tiap pembelian minyak goreng, dia menjelaskan, pemerintah lebih baik memberikan kuota bagi para pembeli. Setidaknya hal ini bisa diupayakan apabila hendak membatasi stok minyak.

"Sediakan saja kuota minyak curah di Kota Bandung, sesuai kebutuhan. Agar masyarakat mudah mendapatkan minyak curah," ucap Agus.

Dia pun menegaskan, apabila perlu tak usah diberi batasan. "Dinormalkan kembali saja, jangan sampai ada kegaduhan di masyarakat," pungkasnya.*** (zar)

Kategori :