Kuasa Hukum PT BDS Ajak Semua Pihak Hormati Proses Persidangan

 Kuasa Hukum PT BDS Ajak Semua Pihak Hormati Proses Persidangan

Kuasa Hukum PT BDS Ajak Semua Pihak Hormati Proses Persidangan--

RADAR JABAR, KAB BANDUNG - Tim Kuasa Hukum PT BANDUNG Daya Sentosa (BDS) menyampaikan apresiasi terhadap sikap Bupati BANDUNG Dadang Supriatna, yang hadir langsung di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyangkut perseroan daerah tersebut.

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi SH, MH mengatakan kehadiran Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) dinilai menjadi bukti nyata kepatuhan seorang pejabat tinggi sekaligus warga negara yang taat terhadap proses hukum yang berlaku di negara ini.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Bupati yang hadir memenuhi panggilan pengadilan. Ini menunjukkan beliau sebagai warga negara yang taat hukum, menghormati proses peradilan, dan bersedia memberikan keterangan secara terbuka sesuai apa yang diketahuinya," ujar Rahmat Setiabudi, Rabu (30/9/2026).

Ia menegaskan, kehadiran KDS di persidangan bukan hal yang perlu dihindari, melainkan bagian dari kewajiban setiap warga negara ketika dipanggil oleh lembaga peradilan. 

Sikap ini dinilai memberikan contoh teladan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan mengikuti proses hukum secara berintegritas.

"Bapak Bupati telah melaksanakannya dengan baik. Ini contoh positif bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, dan semua sama di hadapan peradilan," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung telah hadir di persidangan dan memberikan keterangan sebagai saksi sesuai kapasitasnya sebagai pemegang saham Perseroda. KDS juga menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan apa yang saya ketahui. Proses hukum kita hormati dan kita ikuti sampai selesai,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum PT BDS berharap semua pihak tidak membuat penggiringan opini dan framing menyesatkan. Ia mengajak semua pihak menyerahkan penilaian kepada majelis hakim melalui persidangan yang masih berlangsung.

"Mari kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik perkara pidana pada Pengadilan Negeri Bandung dan perkara keperdataan yang sudah mempunyai kekuatan hukum terkait putusan pailit PT. Cahaya Frozen Raya berdasarkan Putusan No. 245/PDT. SUS/PKPU/2025/ PN. Niaga Jkt.Pst," tutur Rahmat. 

"Karena negara ini adalah negara hukum. Kita kedepankan supremasi hukum dimana hukum menjadi aturan tertinggi dan tidak ada orang atau penguasa yang berada di atas hukum, Jangan menggiring opini yang tidak jelas, biarkan majelis hakim bekerja secara objektif dan menilai perkara tersebut," tambahnya. (**)

Sumber:

Berita Terkait