BANDUNG - Menyikapi isu jual beli kursi sistemik, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) perlu membuat tim investigasi independen.
Tim investigasi tersebut, menurut Prof Cecep diharapkan bisa mengentaskan berbagai isu di sekolah yang diduga melanggar hukum.
"Untuk mengusut benar tidaknya atas dugaan berbagai pelanggaran dalam PPDB, sebaiknya Disdik Jabar membentuk tim investigasi yang independen. Tim investigasi ini harus independen dimana tugasnya menginvestigasi tiap sekolah yang diduga ada pelanggaran PPDB," ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Minggu (26/5).
Anggotanya harus independen, kata Cecep, bisa digandeng dari unsur media, LSM pendidikan, unsur perguruan tinggi, kepolisian dan unsur dewan pendidikan atau komite sekolah.
"Sekolah harus menegakkan aturan. Kalau ada yang nitip-nitip, gak usah dipenuhi. Taati saja aturan apa adanya. Kalau lulus ya lulus, kalau enggak ya enggak. Kuota kelas tidak boleh dikurang-kurangi untuk disiasati ditambah di luar jalur resmi. Semua proses harus dibuka secara transparan, dan kalau bisa pendaftaran lewat online semua," tegasnya.
Ia turut menambahkan, harus ada pernyataan bahwa data pendaftaran valid, dan jika terdapat kekeliruan atau kesalahan yang sengaja dari pihak manapun harus bersedia menerima sanksinya, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
"Harus dipahami jika terjadi pemalsuan dokumen maka ini termasuk pelanggaran hukum pidana. Sanksinya pidana dan juga administrasi," terangnya.
Ia menuturkan, jika ada manipulasi data maka sistem PPDB harus bisa menangkalnya dan dievaluasi. Indikasi siswa yang masuk melalui jalur belakang, harus dikenakan sanksi secara tegas. "Apalagi kalau jalur belakangnya indikasi diperjualbelikan, itu bisa jadi unsur pidana," papar Cecep.
Jika terjadi perkara seperti itu, kata dia, harus ditindak tegas. Karena persoalan ini juga merupakan persoalan pidana. Sehingga para penegak hukum harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Dari sisi administrasinya itu sanksi dari pimpinannya. Makanya kalau ada fenomena seperti ini kita sangat prihatin dan menyesalkan," imbuhnya.
Karena berpotensi merusak sistem pendidikan yang ada, khususnya rekruitmen calon siswa baru. Lebih lanjut, jika ada pelanggaran yang dibiarkan, katanya, hal itu merupakan kesalahan semua pihak.
"Kasus pemalsuan dokumen atau kasus jual kursi kosong ini tidak perlu menunggu laporan. Sebab, hal ini merupakan delik biasa. Aparat kepolisian harus cepat melakukan penyelidikan. Tidak perlu nunggu lapor, jadi kalau ada berita seperti ini kepolisian harus segera mengusut, harus proaktif," tegasnya.
"Beda kalau kasusnya pencemaran nama baik, harus menunggu pelaporan, tapi kalau berita seperti pidana pemalsuan dokumen atau jual beli kursi ini, adal ada informasi, kepolisian harus segera menindaklanjuti," sambungnya.
Ia juga memaparkan, masalahnya tidak boleh berupa isu, harus berupa fakta. "Fakta terjadinya dimana, oleh siapa. Itu bisa ditelusuri," terangnya.
Termasuk isu ok u pejabat yang menitipkan kursi, ia menegaskan, perlu ada bukti duli," ujarnya. Seluruh sekolah, bebernya, harus diawasi dengan baik dan para petinggi sekolah yang bermain-main dengan pungutan harus ditindak.