Ratusan K-Popers atau penggemar musik Korea K-Pop bergabung bersama Wibu atau pecinta Anime Jepang melakukan demo. Aksi dilakukan dengan maksud menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mereka menganggap dengan adanya rancangan pasal baru yang ada dalam RKUHP akan membatasi informasi masuk. Yang akan berimbas pada informasi mengenai idola mereka.
Menolak kontroversial tersebut, para K-Popers dan Wibu memutuskan untuk turun ke jalan untuk menyampaikan protes. Mereka melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Penggemar K-pop dan Wibu demo dengan membawa poster berisi sikap protes atas polemik pasal-pasal RKUHP. Kpopers dan wibu ikut melebur bersama massa dari BEM UI dan universitas lainnya.
“Wibu sadar akan kontradiksi konstitusi. Semua bisa kena!” bunyi poster yang dibawa salah satu massa aksi.
Di sisi lain, kpopers juga menyuarakan hal yang sama soal RKUHP. Perkumpulan anak muda pencinta musik Korea Selatan itu menentang RKUHP disahkan.
“Kami kpopers menolak pelarangan informasi. Semua bisa kena!” bunyi poster yang dibawa massa aksi.
Sementara itu, Melki selaku koordinator bidang sosial politik BEM UI mengatakan aksi hari ini sangat menyoroti pasal bermasalah di RKUHP.
Pengurus BEM yang Perkosa 3 Mahasiswi Di-DO, Hukum Jalan Terus. Pihaknya khawatir RKUHP akan menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Melki mendesak presiden dan DPR RI membuka draft terbaru RKUHP dalam waktu dekat. Menurut dia, pemerintah mestinya melakukan pembahasan RKHUP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik. (kbe/rit)