Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan cairkan gaji ke-13 bagi PNS atau ASN mulai awal Juli 2022 mendatang.
Pihak Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengungkap, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses gaji ke-13.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," ujarnya, di kutip dari Kontan (21/6).
DJPb berharap, 1 Juli 2022 mendatang, sebagian besar satuan kerja sudah dapat di bagikan gaji ke-13. Adapun proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan setelah rekonsiliasi gaji pada 24 Juni. Namun pembayaran mulai di berikan pada 1 Juli.
Bagi satuan kerja yang mengajukan setelah 1 Juli, DJpb akan tetap melayani dan memberikan gaji ke-13 nya.
Lebih lanjut, Tri pun mengatakan bahwa Kemenkeu sudah siapkan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun. Anggaran tersebut naik sekitar Rp5,3 triliun yang anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp30,2 triliun.
Dana ini nantinya akan di bagikan kepada PNS tingkat pusat, daerah dan pensiunan. Di perkirakan, alokasi dana PNS di tingkat pusat Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,5 triliun. Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah sebesar Rp15 triliun untuk PNS daerah. Lalu pensiunan, alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Kuota penerima gaji ke-13 ini di pastikan sama seperti penerima THR yakni 8,8 juta penerima. Terdiri atad 1,8 juta ASN tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah serta 3,3 juta pensiunan.
Lebih lengkap, berikut daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang beberapa waktu lalu telah diberikan.
Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yang menjadi salah satu komponen dari gaji ke-13:
PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II: