BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penghapusan pegawai honorer pada bulan 28 November tahun 2023 nanti.
Pemkot Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti penghapusan honorer sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa, mengatakan selama dua tahun terakhir, upaya BKPSDM adalah mengangkat sekitar 2.000 guru untuk menjadi PPPK.
“Kalau secara praktisnya pasti para guru honorer ini yang menangani di Dinas Pendidikan. Program nasional ini sudah ditindaklanjuti kami, BKPSDM. Itu sudah kita lakukan upaya, misalnya saya udah catat yang kemarin dalam dua tahun terakhir ini sudah ada sekitar 2.000-an guru-guru yang diangkat di kota Bandung sebagai PPPK,” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Kamis (16/6).
Dia menambahkan, saat ini terdata jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yaitu 4.385, yang sebagian besarnya adalah non-ASN guru.
Pengangkatan PPPK didominasi guru-guru honorer. "Itu berarti non-ASN yang melakukan pekerjaan ASN sebagai guru akan diberi kesempatan menjadi PPPK seperti yang disampaikan di surat edaran Menpan," ungkap Adi.
“Jadi nanti di selang waktu ini kalau memang akan dibuka kembali formasinya pasti kita akan coba buka lagi lowongan untuk guru. Tapi yang ini kan tetep pemerintah Kota Bandung gak bisa bekerja sendiri, harus berdasarkan kebijakan dari nasionalnya seperti apa,” tuturnya.
Pada pertengahan tahun, beber Adi, diprediksi akan ada pembukaan kembali. Namun, kebijakan dari BKPSDM akan diputuskan dengan kebijakan akhir Wali Kota Bandung. “Cuman nanti tinggal dilihat dari kota Bandung seperti apa. Tapi kebijakannya, kami pasti juga kebijakan akhirnya (diputuskan) di Pak pimpinan ya, di Wali Kota,” imbuhnya.
Sampai saat ini, pihaknya beserta Disdik masih melakukan analisis beban kerja, yaitu menghitung kebutuhan guru di Kota Bandung yang harus dipenuhi. Jumlah guru yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah dari siswanya kemudian dihitung dari jumlah mata pelajaran yang dibutuhkan.
Saat disinggung mengenai kolaborasi dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan), jika pegawai non-ASN memenuhi persyaratan maka bisa mengikuti proses seleksi.
“Nanti sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan. Pegawai non-ASN itu nanti kalau memenuhi persyaratan kemudian sesuai juga bisa mengikuti proses seleksinya dan lain-lain itu bisa menjadi PNS, bisa menjadi CPNS, bisa menjadi PPPK,” terangnya.
Jika pekerjaan bukan merupakan pekerjaan ASN maka non-ASN akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing. “Nah untuk tenaga alih daya atau outsourcing itu pasti dari Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan tugas dan fungsinya itu ada di Disnaker. Nanti ada pemetaannya,” sambungnya.
Adi berharap para non-ASN tetap berdedikasi dalam bekerja karena karena pemerintah Kota Bandung sedang berdiskusi atas isu yang tengah terjadi di lingkungan non-ASN.
“Pasti Pemerintah Kota Bandung juga tidak akan menyia-nyiakan. Pasti akan memikirkan dengan sebaik baiknya bagaimana nanti menyelesaikan permasalahan yang sekarang sedang didiskusikan ini. Pada mereka terima kasih, dan teruskan bekerja sebaik baiknya memberikan kontribusi yang terbaik untuk kota bandung yang kita cintai ini,” tandasnya. (avi)